Materi : Fiqih Qurban dan Sembelih
By : Tim Juleha (Juru Sembelih Halal) Kota Surabaya
A. Definisi Penyembelihan
Penyembelihan adalah proses mengakhiri hidup hewan dengan jalan memotong saluran makan/minum, saluran nafas, dan saluran darah pada hewan secara Ihsan dengan tujuan menghindari memakan sesuatu yang hukumnya HARAM, sebagaimana difirmankan Allah dalam surat Al-Maidah ayat 3, yang berbunyi :

Artinya : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, karena itu adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa terhadap agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (Q. S. Al Maidah ; Juz 6 / ayat 3)
B. Dalil Qurban
C. Perihal Qurban
Klasifikasi makanan haram :
• Bangkai
• Darah
• Daging babi
• Tanpa Basmalah
• Untuk berhala
Kecuali yang sempat disembelih :
• Tersekik
• Dipukul
• Jatuh
• Ditanduk
• Diterkam
Ketentuan penyembelihan Qurban :
Syarat sah
3 syarat sah penyembelih :
1. Muslim (laki / perempuan)
Hadis riwayat Imam Bukhari dari Sa’ad bin Mu’adz :
"Sesungguhnya budak wanita Ka’ab bin Malik menggembalakan kambingnya di daerah Salu’. Tiba-tiba dia melihat ada kambingnya yang akan mati, kemudian dia sembelih dengan menggunakan batu. Nabi SAW ditanya tentang masalah tersebut, Nabi SAW menjawab : “Makanlah kambing tersebut.”
2. Tamyiz (Berakal)
Tidak sah penyembelihan yang dilakukan oleh :
• Orang gila
• Anak kecil yang belum tamyiz
• Begitu pula orang yang mabuk, sembelihannya juga tidak sah.
3. Ahli Kitab (Yahudi / Nasrani)
Halal selama diketahui mereka menyebut nama Allah. Jika mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih, haram hukumnya, ex : menyebut nama ‘Isa al-Masih, ‘Uzair, atau berhala. (Sumber Hukum : Fiqih Keseharian (2021: 2) Hafidz Mufisamy)
Waktu penyembelihan :
1. Hewan Qurban
Hari / Bulan :
• 10 Dzulhijjah
• Hari-hari Tasyriq: 11, 12, & 13 Dzulhijjah
Waktu :
• Siang = Sunnah
• Malam = Sangat Makruh
2. Selain Hewan Qurban
Aqiqah :
• Hari ke-7 setelah kelahiran
Selain Aqiqah :
• Bebas
Waktu :
• Siang = Sunnah
• Malam = Makruh
D. Ijtihad
Ijtihad 4 Madzhab (Batasan Minimal Urat Leher)
Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan minimal pada urat leher yang harus terpotong saat melakukan proses penyembelihan :
1. Madzhab Imam Hanafi
Cukup dengan memotong 3 urat / saluran dari 4 saluran tersebut.
2. Madzhab Imam Maliki
Memotong tenggorokan (saluran pernafasan) dan 2 urat di sisi leher tanpa harus memotong kerongkongan (saluran makanan / minuman)
3. Madzhab Imam Syafi’i & Imam Hambali
Bahwa sah sembelihan cukup dengan memotong tenggorokan (saluran pernafasan) dan kerongkongan (saluran makanan/minuman) (Al-Fiqh Al-Muyassar : 4 / 18)
Ijtihad Juleha Surabaya, Jawa Timur
Sehingga sebaik-baik sembelihan adalah yang memotong 4 urat / saluran yang terdapat pada leher hewan tersebut seluruhnya, karena terbebas dari perselisihan pendapat para ulama (As-Syarhul Mumti’ : 7 / 457)
Dan hendaklah dilakukan dengan kuat dan cepat, yaitu satu kali proses.
E. Hikmah Qurban
Hikmah dibalik ibadah Qurban :
1. Ungkapan rasa syukur.
2. Sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.
3. Pelebur dosa.
4. Amalan yang paling dicintai oleh Allah SWT., dsb.
Comments
Post a Comment